Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki peranan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, masyarakat memiliki fungsi strategis sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Hal tersebut juga disebutkan pada Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 39 ayat (4) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur bermaksud mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Konsultasi “Ombudsman On The Spot” sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.